KOMPAS.com - Produk kosmetik masker organik masih banyak dicari oleh masyarakat.
Penggunaan masker organik diklaim dapat mengatasi permasalahan wajah, seperti munculnya jerawat, menghaluskan kulit, dan mengangkat sel kulit mati.
Namun, pihak Kepolisian sempat menggerebek rumah produksi masker organik ilegal lantaran belum memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: 4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?
Selain itu, masker organik abal-abal ini dibuat tanpa adanya prosedur pembuatan yang aman dan terjamin bagi kesehatan kulit.
Sejumlah warganet yang hendak menggunakan masker organik juga menanyakan merek masker apa yang sudah terdaftar dalam BPOM.
"Say! Ges saranin masker organik yg udah BPOM dong, tengkyuu," tulis akun Twitter @sygfess dalam twitnya.
Say! Ges saranin masker organik yg udah BPOM dong, tengkyuu
— ON - PATUHI RULES ?? (@sygfess) February 25, 2021
Lalu, bagaimana cara mengecek merek amsker organik yang sudah terdaftar BPOM?
Dilansir dari Kompas.com, (1/2/2021), untuk mengetahui apakah suatu merek masker organik sudah terdaftar di BPOM atau belum dapat dicek melalui situs resmi dan aplikasi ponsel Cek BPOM.
Baca juga: 4 Merek Masker Organik Disebut Tidak Berizin BPOM, Ini Tanggapan Perusahaan...
Berikut tata cara pengecekannya:
Salah satu cara untuk melalukan pengecekan daftar produk kosmetik, termasuk masker organik, bisa dilakukan melalui situs Cek BPOM. Berikut rinciannya:
Apabila produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.
Sebab, produk tersebut bisa jadi belum atau tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.
Baca juga: Ramai soal Masker Wajah Abal-abal, Bagaimana Cara Membedakannya?
Selain itu, alternatif lain untuk mengetahui apakah produk masker organik sudah ber-BPOM atau belum dapat melalui aplikasi ponsel Cek BPOM.
Adapun langkah-langkahnya, antara lain:
1. Unduh aplikasi Cek BPOM di ponsel melalui link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=cekbpom.pom.app
2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik "Cari Produk"
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM
Di sisi lain, jika menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.
Untuk melaporkan pengaduan produk BPOM, yakni:
1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Lyanan Pengaduan Konsumen"
4. Kemudian, Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat Anda memperoleh produk
6. Klik "Kirim"
Selanjutnya, proses pelaporan akan ditindaklanjut oleh ULPK BPOM.
Baca juga: Viral Galon Isi Ulang Disebut Mengandung Zat Berbahaya, Ini Penjelasan BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.