Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Usia, Ini Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor

Kompas.com - 28/02/2021, 16:17 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Saat masih sebagai pengacara, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu tercatat sering menangani perkara berisiko.

Ia pernah menjadi penasihat hukum kasus Komando Jihad, kasus penembakan gali atau bromocorah di Yogyakarta, kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), dan ketua tim pembela gugatan Kecurangan Pemilu 1997 di Pamekasan, Madura.

Teror sudah menjadi bagian dari pergulatan hidupnya.

Saat membela perkara Santa Cruz (1992), Artidjo berulang kali diteror.

Seorang teman bercerita, mantan staf Human Right Watch di New York ini terpaksa membuat pembelaan bagi kliennya dengan hanya diterangi lilin. Sebab aliran listrik di tempatnya menginap tiba-tiba mati dan tidak menyala lagi.

Baca juga: Cerita Artidjo Bentak dan Usir Pengusaha yang Mau Coba Menyuapnya

Kasus mantan Presiden Soeharto dan Joko Tjandra

Kiprah Artidjo sebagai hakim agung semakin dikenal, karena dia berani berbeda pendapat dengan majelis hakim yang lain pada perkara mantan Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra.

Pada kasus Joko Tjandra, ia menyimpulkan terdakwa bersalah dan dihukum 20 tahun. Dua hakim agung lain membebaskannya.

Putusan Joko Tjandra itu memperkenalkan dissenting opinion. Ini membuat pendapat Artidjo diketahui publik.

"Ya, dengan begitu orang tidak selalu menganggap saya sebagai pecundang, karena, paling tidak pendapat saya ada yang mendukung. Mosok, dari dulu jadi pecundang terus. Sebagai pengacara, saya sering kalah, karena tidak mau menyuap hakim dan jaksa," ungkap alumnus maupun dosen Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta tersebut.

Baca juga: Artidjo Alkostar, 18 Tahun, 19.000 Perkara, dan Urus Kambing...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com