KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka pada Selasa (23/2/2021).
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka hingga Jumat (26/2/2021). Pendaftar dari berbagai daerah di Indonesia antusias mendaftar program ini.
Bagaimana proses seleksi penerima Kartu Prakerja?
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, setelah pendaftar melakukan pendaftaran, pihak Prakerja akan melakukan seleksi dan pengecekan.
Selesainya pendaftaran ditandai dengan telah dipilihnya gelombang dan menyetujui beberapa pernyataan.
Adapun prosesnya dilakukan secara otomatis melalui sistem.
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: 7 Hal yang Sering Ditanyakan Terkait Kartu Prakerja Gelombang 12
Dalam proses seleksi, sistem akan mengeluarkan semua NIK yang masuk di dalam daftar terlarang (blacklist).
Selain itu, NIK juga akan dicek dengan data Dukcapil apakah memang terdaftar.
Yang lolos adalah mereka yang tak ada hambatan pada proses verifikasi ini dan tidak masuk daftar terlarang sebagai penerima Kartu Prakerja.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa.
Adapun yang dimaksud daftar terlarang adalah sebagai berikut:
Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas dari kalangan berikut ini:
Baca juga: Bagaimana Proses Seleksi Prakerja dan Apa yang Membuat Peserta Gagal Mendaftar?
Selain itu demi pemerataan, tahun ini setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang bisa mendapatkan atau lolos Prakerja.
Sementara itu, kuota Prakerja Gelombang 12 dibatasi hanya 600.000 orang. Untuk keseluruhan semester I pada 2021, target peserta sebesar 2,7 juta orang.