Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin VTube Diklaim Sudah 99 Persen, Ini Kata Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 25/02/2021, 08:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar video di media sosial Instagram yang mengatakan bahwa aplikasi VTube saat ini sedang menjalani perbaikan dan pembaruan sistem, sehingga belum dapat diakses oleh anggotanya.

Selain itu, dikatakan bahwa legalitas atau izin VTube sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen yang harus diselesaikan.

Adapun video tersebut diunggah oleh akun Instagram vtube_official2020 pada Rabu (17/2/2021). Berikut ini narasinya: 

"Aplikasi Vtube Akan Menjalani Maintenance Sistem Mulai Tanggal 17 Februari 2021 Sampai Awal Maret 2021 Dan Exchange Counter Akan Offline Sementara

Dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan seluruh regulator untuk proses legalitas dan menyambut Vtube 3.0 YANG 100% LEGAL?????? ????"

Demikian keterangan yang tertulis dalam caption video tersebut.

Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh VTUBE OFFICIAL INDONESIA (@vtube_official2020)

Proses perizinan VTube

Dalam video tersebut, dikatakan bahwa saat ini pihak VTube tengah mengurus perizinan agar bisa beroperasi dengan legal di Indonesia.

Dikatakan, perizinan yang sedang diurus diklaim sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses pengajuan izin yang dilakukan oleh VTube.

"Kami tidak mengetahui perkembangan perizinan mereka, tapi sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: VTube Diunduh 10 Juta Kali, Mengapa Banyak Orang yang Mencari Uang secara Instan?

Dalam video tersebut, nama Tongam juga turut disebut. Seseorang dalam video mengatakan bahwa pihak VTube telah menerima surat resmi dari SWI, yang ditandatangani oleh Tongam.

Akan tetapi, Tongam mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui surat apa yang dimaksud dalam video itu.

"Saya juga tidak mengetahui surat apa yang dimaksudkan dalam video tersebut, yang pasti VTube masih masuk daftar investasi ilegal sampai saat ini," kata Tongam menegaskan.

Rekomendasi SWI kepada VTube

Sebelumnya, SWI telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait proses normalisasi VTube, yaitu:

  • Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada
  • Tidak menggunakan mata uang asing
  • Tidak ada sistem member get member atau referral point
  • Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung
  • Mengurus server di Indonesia

"Kami menyampaikan agar VTube melaksanakan rekomendasi Satgas tersebut," ujar Tongam.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com