Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Prakerja Gelombang 12, Simak Tanya Jawab Seputar Kartu Prakerja

Kompas.com - 23/02/2021, 18:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 hari ini, Selasa (23/2/2021).

Pembukaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahminarrahim, Program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dimulai," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (23/2/2021).

Kuota yang tersedia pada gelombang 12 kali ini adalah 600.000 peserta dengan target 2,7 juta peserta pada semester I tahun ini.

Pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu setelah kuota terpenuhi.

Berikut tanya jawab seputar Kartu Prakerja:

Apakah Kartu Prakerja menggaji pengangguran?

Tidak. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran.

Siapa saja yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja?

Pendaftar Kartu Prakerja adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Besaran Insentif yang Diterima

Apakah harus menganggur?

Tidak. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?

Bisa. Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com