Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Perlu Diketahui soal DP 0 Persen untuk Pembelian Kendaraan Baru

Kompas.com - 22/02/2021, 08:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi akan melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo pada Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI

Lalu, apa saja hal yang perlu diperhatikan dari ketentuan kredit DP 0 persen ini?

1. Mendorong pertumbuhan kredit

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2021), Perry menjelaskan bahwa ketentuan kredit DP 0 persen ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Menurutnya, pihak BI telah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memilki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.

Adapun pelonggaran DP 0 persen juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali.

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com