Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik UU ITE di Indonesia, Pernah Direvisi pada 2016 hingga soal Pasal Karet

Kompas.com - 18/02/2021, 12:06 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merivisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika implementasinya tidak adil.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Bahkan, pasal-pasal karet yang ada di UU ITE diminta dihapuskan, karena pasal-pasal tersebut dinilai menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diintepretasikan secara sepihak," kata Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Polri diminta membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, dan diinstruksikan agar Kapolri meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca juga: Aksi KSPI, Demo Buruh, dan Penolakan UU Cipta Kerja...

Lantas, bagaimana perjalanan UU ITE di Indonesia?

Diberitakan Kompas.com, 18 Februari 2016, Manajer Program Yayasan Satu Dunia Anwari Natari menganggap pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik, shock therapy, balas dendam, dan barter kasus hukum.

Pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.

Baca juga: Di Balik Permintaan Jokowi agar Masyarakat Lebih Aktif Kritik Pemerintah

Masa penahanan bisa diperpanjang lagi selama 20 hari, jika penyidik membutuhkan waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, pasal ini juga digunakan untuk membungkam kritik terhadap publik.

Bedasarkan data yang dimiliki Yayasan Satu Dunia, pasal pencemaran nama baik sering kali menjerat aktivis, pimpinan organisasi, jurnalis, dan pengkritik pejabat publik.

Baca juga: Mereka yang Dilaporkan atas Dugaan Langgar UU ITE karena Cuitan soal Wiranto...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com