KOMPAS.com - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir hingga hari ini meski UU tersebut telah resmi diundangkan.
Salah satu pihak yang gencar menyampaikan penolakannya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI).
KSPI menganggap sejumlah poin yang ada dalam UU itu justru merugikan para buruh.
Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo
Mulai dari adanya potensi kontrak seumur hidup, status pekerja outsourcing, sistem upah murah, hingga nilai pesangong yang dikurangi.
Untuk itu, berbagai aksi di lapangan digelar di berbagai lokasi untuk menunjukkan penolakan yang ada.
Tidak hanya itu, KSPI juga sudah mengajukan gugatan atas UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Senin (9/11/2020).
Permohonan KSPI telah terdaftar di MK dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.
Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja
Saat dikonfirmasi, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menyebut pihaknya bersama para buruh dan pekerja akan terus melakukan tuntutan untuk pembatalan, pencabutan, atau revisi UU Cipta Kerja.
"Masih (menggelar aksi demo). Bersamaan dengan persidangan di MK, juga akan dikawal dengan aksi," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan