Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik UU ITE di Indonesia, Pernah Direvisi pada 2016 hingga soal Pasal Karet

Kompas.com - 18/02/2021, 12:06 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Revisi UU ITE

Pada 27 Oktober 2016, revisi UU ITE selesai dibahas dan sudah disahkan menjadi UU oleh DPR.

Setelah disahkan, UU masuk tahap pemberkasan di DPR. Selanjutnya, Presiden menuangkannya dalam berita negara, dan Undang-Undang yang telah mengalami perubahan itu pun langsung berlaku.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja

Tedapat 7 muatan materi pokok RUU yang direvisi, yaitu:

1. Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 Ayat 3.

2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancaman pidana kekerasan pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Simak, Berikut Pernyataan Bank Dunia soal UU Cipta Kerja

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

6. Menambahkan Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.

Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang, dan kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.

Sehingga, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU berlaku sebagai UU.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Apa Itu?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com