Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/02/2021, 10:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah informasi mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) melalui akun Twitternya, @DitjenPajakRI pada Minggu, (14/2/2021).

Kemudian dalam twit tersebut ada seorang warganet yang menanyakan, apakah wajib lapor pajak tahunan meskipun wajib pajak telah rutin membayar pajak. 

"Klo udah rajin bayar pajak, kenapa harus lapor lagi sih min? Bukannya udah ada catatannya yak di sana? Suka mager mau bikinnya *pertanyaan awam," tulis akun Twitter, @rezaspn dalam twitnya.

Baca juga: Bersiap, Lapor SPT 2020 Bisa Dilakukan Mulai 1 Januari 2021

Penjelasan Ditjen Pajak

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada sejumlah alasan bagi wajib pajak (diasumsikan sudah memiliki pekerjaan) tetap harus melakukan pelaporan.

"Kami mengasumsikan yang dimaksud adalah wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan/pegawai. Ada juga beberapa alasan yang mendasarinya," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Adapun alasan tersebut antara lain:

Pertama, tindakan lapor pajak merupakan amanat peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Dalam UU KUP disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak," ujar Neilmaldrin.

Kedua, lapor pajak merupakan implikasi dari sistem perpajakan Indonesia yang menganut Self-Assessment System.

Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Menurut Neilmaldrin, sistem perpajakan ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  2. Menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang,
  3. Menyetorkan pajak,
  4. Melaporkan pajaknya sendiri dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Sedangkan SPT adalah sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Ketiga, wajib pajak harus melaporkan SPT karena hasil penghitungan pajak penghasilan dalam satu tahun bisa saja berbeda dengan yang sudah dipotong oleh perusahaan.

"Hasilnya bisa lebih bayar atau kurang bayar pajak," ujar Neilmaldrin.

"Hal ini bisa disebabkan karena pegawai atau wajib pajak tersebut menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, atau memperoleh penghasilan lain baik dari active income maupun passive income," lanjut dia.

Baca juga: Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya

Cara lapor pajak

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa proses lapor pajak saat ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com