Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Wabah Corona, Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT hingga Akhir April

Kompas.com - 24/03/2020, 13:24 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak (WP).

Sedianya, pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020.

Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona, Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.

Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama membenarkan hal ini.

"Kami sudah memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang jatuh tempo tanggal 31 Maret 2020 menjadi dapat disampaikan paling lambat 30 April 2020 tanpa pengenaan sanksi," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020) siang.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Kelonggaran ini diberikan khusus hanya kepada WP Orang Pribadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Mar 19, 2020 at 6:08pm PDT

Selain itu, DJP juga memberikan insentif pajak bagi WP sektor industri manufaktur untuk mempermudah mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Ada insentif pajak untuk WP sektor industri manufaktur dan kayrawannya yang sudah diumumkan tanggal 14 Maret di Kemenko kemarin. Saat ini sedang proses penyelesaian regulasinya," jelas Yoga.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan yang menaungi DJP telah memberlakukan sejumlah kebijakan terkait dengan operasionalisasi kerja di tengah wabah corona.

Salah satunya adalah memberlakukan Kerja dari Rumah atau work form home bagi seluruh pegawainya.

DJP juga sudah memutuskan untuk meniadakan segala bentuk layanan tatap muka di seluruh lini kantor pelayanan, mulai dari 16 Maret-5 April 2020.

Untuk itu, segala kepentingan terkait pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sistem pelaporan online yang dimiliki DJP, yakni dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Demikian pula dengan pegurusan pembuatan Electronic Filling Identification Number (EFIN) baru atau lupa EFIN, semua dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com