Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah informasi mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) melalui akun Twitternya, @DitjenPajakRI pada Minggu, (14/2/2021).

"Klo udah rajin bayar pajak, kenapa harus lapor lagi sih min? Bukannya udah ada catatannya yak di sana? Suka mager mau bikinnya *pertanyaan awam," tulis akun Twitter, @rezaspn dalam twitnya.

Penjelasan Ditjen Pajak

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada sejumlah alasan bagi wajib pajak (diasumsikan sudah memiliki pekerjaan) tetap harus melakukan pelaporan.

"Kami mengasumsikan yang dimaksud adalah wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan/pegawai. Ada juga beberapa alasan yang mendasarinya," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Adapun alasan tersebut antara lain:

Pertama, tindakan lapor pajak merupakan amanat peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Dalam UU KUP disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak," ujar Neilmaldrin.

Kedua, lapor pajak merupakan implikasi dari sistem perpajakan Indonesia yang menganut Self-Assessment System.

Menurut Neilmaldrin, sistem perpajakan ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  2. Menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang,
  3. Menyetorkan pajak,
  4. Melaporkan pajaknya sendiri dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Sedangkan SPT adalah sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Ketiga, wajib pajak harus melaporkan SPT karena hasil penghitungan pajak penghasilan dalam satu tahun bisa saja berbeda dengan yang sudah dipotong oleh perusahaan.

"Hasilnya bisa lebih bayar atau kurang bayar pajak," ujar Neilmaldrin.

"Hal ini bisa disebabkan karena pegawai atau wajib pajak tersebut menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, atau memperoleh penghasilan lain baik dari active income maupun passive income," lanjut dia.

Cara lapor pajak

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa proses lapor pajak saat ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Apalagi Indonesia saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, yang menyebabkan orang-orang sebaiknya meminimalisir berkumpul di suatu tempat.

"Lapor SPT dapat dilakukan secara manual maupun daring. Beberapa tahun belakangan ini wajib pajak yang melaporkan pajak secara daring sudah lebih dari 90 persen dari total SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Neilmaldrin.

Terkait lapor pajak, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pajak secara daring melalui situs www.pajak.go.id karena lapor pajak secara daring dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Sebelum melakukan lapor pajak, wajib pajak setidaknya memenuhi persyaratan lapor pajak sebagai berikut:

  • Memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diminta ke kantor pajak dengan menyertakan formulir permohonan EFIN,
  • Fotokopi KTP
  • NPWP
  • Memiliki email

Setelah mendapatkan EFIN, langkah berikutnya adalah aktivasi nomor EFIN tersebut yang tautannya akan dikirim ke alamat e-mail yang sudah diberikan ke kantor pajak.

Selanjutnya, wajib pajak dapat lapor pajak secara daring.

"Untuk membantu masyarakat terkait pertanyaan dan konsultasi seputar SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan banyak kanal," ujar Neilmaldrin.

Adapun wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi yang tersedia di masing-masing unit vertikal kantor pajak, daftarnya tersedia di http://pajak.go.id/unit-kerja, menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menyebut (mention) @kring_pajak di Twitter, live chat di situs web pajak.go.id.

Tetapi, jika dalam kondisi sangat mendesak, wajib pajak dapat mendatangi kantor pajak dengan engambil tiket antrean terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id tentunya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/101500565/sudah-bayar-pajak-tetap-harus-lapor-spt-tahunan-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke