KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Wajib pajak perlu melapor setiap setahun sekali.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.
Pada wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Kapan wajib pajak bisa mulai lapor SPT 2020?
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur l Budi Susanto mengatakan, wajib pajak bisa melaporkan SPT 2020 mulai 1 Januari 2021.
Tak ada perbedaan mekanisme pelaporan dari tahun sebelumnya.
"Mulai awal Januari 2021, untuk sistem aplikasinya tidak mengalami perubahan," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Apa Sanksinya jika Tak Mengisi Laporan SPT Tahunan?
Ada beberapa cara lapor SPT, antara lain:
Akan tetapi, Budi menyarankan untuk melapor secara online untuk meminimalisasi interaksi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan