Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Orang Bertato Tidak Boleh Mendonorkan Darahnya? Simak Penjelasan PMI

Kompas.com - 14/02/2021, 10:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet ramai membicarakan persoalan tato di media sosial Twitter pada Kamis (11/2/2021).

Ada yang mempertanyakan bagian tubuh mana yang hendak dirajah misalkan ada kesempatan membuat tato, hingga persoalan orang yang bertato yang tidak diperbolehkan donor darah.

Hal itu salah satunya diungkapkan oleh akun @irfan_nuruddin.

"Umpama kalian bikin tato gitu, akan kalian taruh di bagian tubuh yg mana? dan tato gambar apa?" tulis akun Twitter @irfan_nuruddin.

Baca juga: Sejarah Tato di Dunia: Bentuk Sanksi, Pengobatan, dan Seni

Kemudian, twitnya dibalas oleh akun Twitter bernama @salaamitusalam.

"Gak ada keinginan buat tato. Biar bisa terus donor darah," tulis akun @salaamitusalam dalam twitnya.

Baca juga: Mengenal Tato Maori yang Dimiliki Menlu Selandia Baru

Pemilik akun Twitter @salaamitusalam pun mengatakan bahwa informasi tersebut ia ketahui dari Palang Merah Indonesia (PMI).

Lantas, benarkah orang yang bertato tidak diperbolehkan donor darah?

Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat Linda Lukitari Waseso mengatakan, orang bertato sebetulnya tidak ada halangan untuk berdonor.

Linda menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 91 Tahun 2015 disebutkan bahwa mentato dan menindik anggota tubuh termasuk ke dalam kategori penolakan sementara dalam donor darah.

"Orang yang bertato dan bertindik tetap bisa melakukan donor darah dengan syarat minimal enam bulan, atau lebih aman lagi, setidaknya satu tahun, sejak terakhir ditato atau ditindik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Sama-sama Terinfeksi Covid-19, Ini Beda Sikap Doni Monardo dan Airlangga Hartarto

Terkait penundaan donor darah dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun, Linda menambahkan, pada waktu tersebut donor harus diperiksa untuk mengetahui infeksi menular karena transfusi.

Adapun penyakit yang dapat terdeteksi yakni penyakit HIV/AIDS, hepatitis B dan hepatitis C, serta sifilis.

Selain itu, Linda juga menyampaikan, efek tidak hanya berlaku bagi pendonor saja, namun berpengaruh pada resipien yang tertular penyakit infeksi tersebut.

Baca juga: Mengenal Penyakit Hepatitis A dan Cara Pencegahannya

Diduga tidak steril

Sementara itu, Kepala UDD PMI Surakarta Kunti Dewi Saraswati menambahkan, orang yang bertato tidak diperbolehkan donor darah karena diduga proses tatonya tidak steril.

Sebab, jika tidak steril (menggunakan obat terlarang) dapat menularkan penyakit kepada orang lain.

"Sebenarnya yang dikhawatirkan adalah tato berkaitan dengan penggunaan obat-obatan terlarang dan risiko penggunaan alat yang tidak steril untuk pembuatan tatonya," ujar Kunti saat dihubungi terpisah, Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Ia menjelaskan, apabila proses mentato dilakukan dengan steril, tidak menjadi masalah.

"Kalau tato dilakukan dengan steril, tidak apa-apa dan tidak ada risiko penggunaan obat terlarang lewat suntik," lanjut dia.

Baca juga: Berkaca dari Airlangga Hartarto, Bisakah Orang yang Belum Terinfeksi Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen?

Donor darah saat pendemi

Dikutip dari Kompas.com (6/4/2020), sebelum melakukan donor darah, donor diharuskan mengisi inform consent dan formulir penyelidikan epidemiologi virus corona.

Selain itu, PMI juga mengimbau kepada warga yang memiliki riwayat berpergian ke luar daerah terdampak atau pernah melakukan kontak dengan ODP dan PDP, untuk tidak melakukan donor darah selama satu bulan.

PMI mengajak komunitas pendonor darah untuk melakukan donor darah untuk memenuhi stok darah bagi mereka yang membutuhkan.

Selain itu, mereka juga berupaya secara rutin untuk mengingatkan pendonor melalui SMS gateway atau melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: 9 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Darah Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com