Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 04/02/2021, 09:57 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Tanda tangan elektronik

Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital.

Hal ini diatur melalui Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan ini.

Tanda tangan elektronik dinilai sangat praktis dan aman, karena telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga tidak bisa dipalsukan.

Baca juga: Profil Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

4. Sertifikat kertas ditarik

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, nantinya tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas.

Dalam mewujudkannya, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai, sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN yang akan diganti sertifikat elektronik menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut disebutkan, sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tak lagi disimpan di rumah, tapi wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).

Baca juga: Di Balik Program Hapus Tato Gratis Polres Tanah Laut

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16, yang berbunyi

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Baca juga: Soal Jabatan Wakil Panglima TNI, Matahari Kembar dan Ibu Kota Baru...

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com