Terkait dengan data, antara lain memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Kementerian ATR/BPN memastikan kemanan pendaftaran tanah elektronik, sebab dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik berupa sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik.
Sementara terkait pengukuran ulang tanah, tidak diperlukan jika dari segi tekstual dan spasial (pemetaan) sertifikat sudah valid.
Penggunaan seritifkat elektronik hanya berlaku bagi sertifikat yang kondisinya siap dengan sistem elektronik, dilihat dari keabsahan sisi tekstual dan spasialnya.
Sedangkan, sertifikat elektronik yang tak memenuhi kedua unsur ini, perlu dilakukan pengukuran ulang agar bisa dilakukan pemetaan.
Baca juga: RUU Bea Meterai Disetujui DPR, Bakal Ada Meterai Elektronik