Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2021, 08:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam surat edaran Bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Gerakan ini adalah upaya terkait penananganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam gerakan ini, terdapat sejumlah pembatasan yang diberlakukan.

Baca juga: Mengenal Infeksi Ulang Covid-19 dan Bagaimana Gejalanya...

Berikut sejumlah poin dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja:

1. Pengertian

Mengutip SE tersebut, Ganjar menyampaikan, "Gerakan Jateng di Rumah Saja" adalah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

2. Waktu pelaksanaan

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari pada akhir pekan ini.

"Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," ujar Ganjar dalam surat edarannya.

Dalam SE tersebut masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada tanggal tersebut.

Baca juga: Regeneron Klaim Koktail Antibodinya Efektif Cegah Infeksi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com