KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan meterai tempel baru Rp 10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Berdasarkan rilis resmi DJP pada Kamis (28/1/2021), meterai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Masyarakat hanya perlu datang ke layanan Kantor Pos terdekat, kemudian membeli materai baru ini sesuai kebutuhannya masing-masing.
Baca juga: Untuk Apa Meterai Tempel Rp 10.000? Ini Ketentuan Penggunaannya
Selain di Kantor Pos, di mana saja materi baru dapat dibeli?
Kantor Pos Indonesia menyediakan layanan pembelian materai secara online.
Layanan ini memudahkan masyarakat di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Caranya dapat melalui laman Pos Indonesia, di tautan berikut: meterai.posindonesia.co.id
Atau, bisa juga dengan mengunduh aplikasi yang dikembangkan Pos Indonesia, yaitu Materai Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk dapat membeli meterai secara daring.
Pendaftarannya dilakukan dengan mengisi nama, alamat, kode pos, nomor ponsel, alamat e-mail, dan membuat kata sandi.
Setelah menyelesaikan registrasi atau pendaftaran, Pos Indonesia akan mengirim e-mail verifikasi untuk mengaktifkan akun anda.
Setelah terdaftar, Anda dapat membeli materai 10.000 dengan minimal pembelian 5 keping.
Pilihan ekspedisi pengiriman materai hanya ada dua, yaitu Paket Kilat Khusus dan Express Next Day.
Pembeli harus memilih salah satu metode pengiriman untuk melanjutkan transaksi.