Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Bea Meterai Disetujui DPR, Bakal Ada Meterai Elektronik

Kompas.com - 06/09/2020, 11:08 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Tahapan selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.

Melansir dari laman resmi Setkab, salah satu poin dari RUU Bea Materai yang telah disepakati DPR dan pemerintah ini adalah mengenai akan adanya meterai elektronik.

“Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah konkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman tersebut.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Lebih lanjut, Menkeu menyebut bahwa Pemerintah tetap akan melakukan pengembangan secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.

Sementara itu, mengutip dari Kompas.com (3/9/2020) bea meterai baru diharapkan dapat memberlakukan dokumen tak hanya bentuk kertas tapi juga digital sehingga mampu memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas.

Karena sebelumnya dokumen elektronik tidaklah diatur untuk dikenai tarif bea materai.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS, Diteken Presiden, Ditolak DPR hingga Diamnya Sri Mulyani

Kenaikan tarif bea meterai

Pada RUU baru ini juga mengatur mengenai kenaikan tarif bea materai menjadi Rp 10.000.

Adapun nantinya nilai dokumen yang dikenai bea materai dinaikkan dari yang semula Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menyampaikan dalam RUU Bea Meterai yang disetujui ini akan menimbulkan penurunan potensi obyek kena pajak.

"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen obyek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," kata Arif dikutip dari Kompas.com (3/9/2020).

Baca juga: Simak, Ini 7 Golongan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik dari Pemerintah

Namun hal itu menurutnya akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik.

Ia menyebut, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea meterai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun jika RUU Bea Meterai mulai diberlakukan pada 2021.

Ia menyebut salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea meterai elektronik ini adalah tagihan kartu kredit.

Baca juga: Ruangguru Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja, Apa Dampaknya?

Poin kesepakatan

Secara lengkap, berikut ini poin kesepakatan pembahasan RUU Bea Meterai disarikan dari laman resmi Setkab:

  1. Penyetaran pemajakan atas dokumen di mana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, Bea Meterai hanya mengatur pemajakan dokumen kertas. Kini diharapkan aturan baru akan mengatur pula dokumen non kertas
  2. Tarif meterai berupa single tarif Rp 10.000 dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea materai Rp 5 juta
  3. Penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
  4. Adanya pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
  5. Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
  6. Penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
  7. Penyesuaian bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021

 Baca juga: Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com