JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (5/9/2020), diberlakukan tarif baru untuk pengguna jalan di ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang - Cileunyi.
Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi buat Mobil Pribadi
Berapa besaran tarifnya?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut, yang dirangkum dari artikel Otomotif Kompas.com: