Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Mana Beli Meterai Rp 10.000?

Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Berdasarkan rilis resmi DJP pada Kamis (28/1/2021), meterai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Masyarakat hanya perlu datang ke layanan Kantor Pos terdekat, kemudian membeli materai baru ini sesuai kebutuhannya masing-masing.

Selain di Kantor Pos, di mana saja materi baru dapat dibeli?

Beli online

Kantor Pos Indonesia menyediakan layanan pembelian materai secara online.

Layanan ini memudahkan masyarakat di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Atau, bisa juga dengan mengunduh aplikasi yang dikembangkan Pos Indonesia, yaitu Materai Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk dapat membeli meterai secara daring.

Pendaftarannya dilakukan dengan mengisi nama, alamat, kode pos, nomor ponsel, alamat e-mail, dan membuat kata sandi.

Setelah menyelesaikan registrasi atau pendaftaran, Pos Indonesia akan mengirim e-mail verifikasi untuk mengaktifkan akun anda.

Setelah terdaftar, Anda dapat membeli materai 10.000 dengan minimal pembelian 5 keping.

Pilihan ekspedisi pengiriman materai hanya ada dua, yaitu Paket Kilat Khusus dan Express Next Day.

Pembeli harus memilih salah satu metode pengiriman untuk melanjutkan transaksi.

Setiap pembelian akan dikenai ongkos kirim sebesar Rp 7.000 dan asuransi Rp 500.

Pembayaran dapat dilakukan secara virtual melalui Bank Mandiri atau Bank BCA. Pembeli juga dapat melakukan pembayaran di teller Kantor Pos Indonesia.

Setelah diluncurkan meterai baru Rp 10.000, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Meterai elektronik

Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aturan terkait bea meterai untuk dokumen elektronik belum berlaku pada 1 Januari 2021.

Ia mengatakan, pihak otoritas fiskal masih melakukan persiapan baik dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakuan kebijakan.

Pengadaan meterai elektronik merupakan upaya mengurangi penggunaan kertas (paperless). Perkembangan teknologi membuat efisiensi di berbagai bidang sehingga banyak dokumen telah dialihwahanakan dalam bentuk digital.

Mengutip dari Kompas.com (3/9/2020) bea meterai baru diharapkan dapat memberlakukan dokumen tak hanya bentuk kertas tapi juga digital sehingga mampu memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/120500865/di-mana-beli-meterai-rp-10.000-

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke