Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Tarif Bea Meterai Naik karena Rupiah Tidak Tembus Rp 10.000

Kompas.com - 29/08/2020, 14:37 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 baru-baru ini beredar di media sosial.

Dari narasi yang beredar, kenaikan tarif meterai tersebut karena nilai tukar rupiah tidak mencapai Rp 10.000.

Ada yang perlu diluruskan dari informasi ini. Pasalnya, kabar kenaikan tarif bea meterai tersebut karena pertimbangan meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook Prodi Kanoman ke sebuah Facebook Group pada Senin (24/8/2020).

Berikut narasi unggahannya:

"Karena nilai rupiah tidak pernah menyentuh 10.000. Maka sebagai gantinya materai aja dinaikan menjadi Rp 10.000. Harap sabar dan maklum."

Hingga Sabtu (29/8/2020), unggahan tersebut telah mendapatkan 30 komentar dan sudah dibagikan 4 kali.

Selain beredar di Facebook, unggahan terkait kenaikan tarif bea meterai juga ada di Twitter, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Donihendarto.

Dia menulis, "Karena gagal menciptakan 1 dolar menjadi 10 ribu rupiah, maka meterai menjadi 10 ribu. Lain kali sudah tak ada meterai 6.000,- tapi 10 ribu."

Twit yang dilayangkan pada Selasa (25/8/2020) itu disertai gambar meme kaitan antara nilai tukar rupiah dan kenaikan tarif bea meterai.

Penjelasan

Narasi usulan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 memang benar. Namun, alasannya bukan karena nilai tukar rupiah tidak menyentuh Rp 10.000.

Berdasarkan artikel Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pertimbangan kenaikan tarif bea meterai Rp 10.000 yakni kondisi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang meningkat dibandingkan tahun 2000 saat terakhir kali tarif bea meterai dinaikkan.

“Masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan per kapita,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI terkait RUU Bea Meterai, Rabu (3/7/2020).

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.

Usulan tersebut mencakup tarif bea meterai yang baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga obyek bea meterai.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, kabar kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 karena nilai tukar rupiah tidak menyentuh Rp 10.000 keliru. Pasalnya menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani usulan kenaikan tarif bea meterai tersebut karena pertimbangan meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com