KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan meterai tempel baru Rp 10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Berdasarkan rilis resmi DJP pada Kamis (28/1/2021), meterai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Masyarakat hanya perlu datang ke layanan Kantor Pos terdekat, kemudian membeli materai baru ini sesuai kebutuhannya masing-masing.
Baca juga: Untuk Apa Meterai Tempel Rp 10.000? Ini Ketentuan Penggunaannya
Selain di Kantor Pos, di mana saja materi baru dapat dibeli?
Kantor Pos Indonesia menyediakan layanan pembelian materai secara online.
Layanan ini memudahkan masyarakat di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Caranya dapat melalui laman Pos Indonesia, di tautan berikut: meterai.posindonesia.co.id
Atau, bisa juga dengan mengunduh aplikasi yang dikembangkan Pos Indonesia, yaitu Materai Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk dapat membeli meterai secara daring.
Pendaftarannya dilakukan dengan mengisi nama, alamat, kode pos, nomor ponsel, alamat e-mail, dan membuat kata sandi.
Setelah menyelesaikan registrasi atau pendaftaran, Pos Indonesia akan mengirim e-mail verifikasi untuk mengaktifkan akun anda.
Setelah terdaftar, Anda dapat membeli materai 10.000 dengan minimal pembelian 5 keping.
Pilihan ekspedisi pengiriman materai hanya ada dua, yaitu Paket Kilat Khusus dan Express Next Day.
Pembeli harus memilih salah satu metode pengiriman untuk melanjutkan transaksi.
Setiap pembelian akan dikenai ongkos kirim sebesar Rp 7.000 dan asuransi Rp 500.
Pembayaran dapat dilakukan secara virtual melalui Bank Mandiri atau Bank BCA. Pembeli juga dapat melakukan pembayaran di teller Kantor Pos Indonesia.
Setelah diluncurkan meterai baru Rp 10.000, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Baca juga: Jangan Keliru, Begini Tampilan dan Ciri-ciri Meterai Baru Rp 10.000
Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aturan terkait bea meterai untuk dokumen elektronik belum berlaku pada 1 Januari 2021.
Ia mengatakan, pihak otoritas fiskal masih melakukan persiapan baik dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakuan kebijakan.
Pengadaan meterai elektronik merupakan upaya mengurangi penggunaan kertas (paperless). Perkembangan teknologi membuat efisiensi di berbagai bidang sehingga banyak dokumen telah dialihwahanakan dalam bentuk digital.
Mengutip dari Kompas.com (3/9/2020) bea meterai baru diharapkan dapat memberlakukan dokumen tak hanya bentuk kertas tapi juga digital sehingga mampu memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.