Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana Beli Meterai Rp 10.000?

Kompas.com - 30/01/2021, 12:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan meterai tempel baru Rp 10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Berdasarkan rilis resmi DJP pada Kamis (28/1/2021), meterai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Masyarakat hanya perlu datang ke layanan Kantor Pos terdekat, kemudian membeli materai baru ini sesuai kebutuhannya masing-masing.

Baca juga: Untuk Apa Meterai Tempel Rp 10.000? Ini Ketentuan Penggunaannya

Selain di Kantor Pos, di mana saja materi baru dapat dibeli?

Beli online

Kantor Pos Indonesia menyediakan layanan pembelian materai secara online.

Layanan ini memudahkan masyarakat di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Caranya dapat melalui laman Pos Indonesia, di tautan berikut: meterai.posindonesia.co.id

Atau, bisa juga dengan mengunduh aplikasi yang dikembangkan Pos Indonesia, yaitu Materai Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk dapat membeli meterai secara daring.

Pendaftarannya dilakukan dengan mengisi nama, alamat, kode pos, nomor ponsel, alamat e-mail, dan membuat kata sandi.

Setelah menyelesaikan registrasi atau pendaftaran, Pos Indonesia akan mengirim e-mail verifikasi untuk mengaktifkan akun anda.

Setelah terdaftar, Anda dapat membeli materai 10.000 dengan minimal pembelian 5 keping.

Pilihan ekspedisi pengiriman materai hanya ada dua, yaitu Paket Kilat Khusus dan Express Next Day.

Pembeli harus memilih salah satu metode pengiriman untuk melanjutkan transaksi.

Setiap pembelian akan dikenai ongkos kirim sebesar Rp 7.000 dan asuransi Rp 500.

Pembayaran dapat dilakukan secara virtual melalui Bank Mandiri atau Bank BCA. Pembeli juga dapat melakukan pembayaran di teller Kantor Pos Indonesia.

Setelah diluncurkan meterai baru Rp 10.000, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Baca juga: Jangan Keliru, Begini Tampilan dan Ciri-ciri Meterai Baru Rp 10.000

Meterai elektronik

Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aturan terkait bea meterai untuk dokumen elektronik belum berlaku pada 1 Januari 2021.

Ia mengatakan, pihak otoritas fiskal masih melakukan persiapan baik dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakuan kebijakan.

Pengadaan meterai elektronik merupakan upaya mengurangi penggunaan kertas (paperless). Perkembangan teknologi membuat efisiensi di berbagai bidang sehingga banyak dokumen telah dialihwahanakan dalam bentuk digital.

Mengutip dari Kompas.com (3/9/2020) bea meterai baru diharapkan dapat memberlakukan dokumen tak hanya bentuk kertas tapi juga digital sehingga mampu memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com