Setiap pembelian akan dikenai ongkos kirim sebesar Rp 7.000 dan asuransi Rp 500.
Pembayaran dapat dilakukan secara virtual melalui Bank Mandiri atau Bank BCA. Pembeli juga dapat melakukan pembayaran di teller Kantor Pos Indonesia.
Setelah diluncurkan meterai baru Rp 10.000, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Baca juga: Jangan Keliru, Begini Tampilan dan Ciri-ciri Meterai Baru Rp 10.000
Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aturan terkait bea meterai untuk dokumen elektronik belum berlaku pada 1 Januari 2021.
Ia mengatakan, pihak otoritas fiskal masih melakukan persiapan baik dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakuan kebijakan.
Pengadaan meterai elektronik merupakan upaya mengurangi penggunaan kertas (paperless). Perkembangan teknologi membuat efisiensi di berbagai bidang sehingga banyak dokumen telah dialihwahanakan dalam bentuk digital.
Mengutip dari Kompas.com (3/9/2020) bea meterai baru diharapkan dapat memberlakukan dokumen tak hanya bentuk kertas tapi juga digital sehingga mampu memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.