KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, meterai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Meterai baru ini diterbitkan sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, seperti dimuat laman resmi DJP, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan
Bagaimana ketentuan penggunaan meterai Rp 10.000?
Pemerintah mengatur penggunaan materai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Adapun bea meterai 10.000 rupiah berlaku pada beberapa dokumen, yaitu:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum beredar, meterai lama tetap berlaku
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: 2021 Masa Transisi, Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Berlaku
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat dapat menggunakannya. Pemakaian stok materai lama hanya dapat dipakai dengan nilai minimal Rp 9.000.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau penggabungan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Meterai tempel stok lama hanya dibatasi penggunaannya hingga 31 Desember 2021.
Adapun ciri khusus meterai Rp 10.000:
Melalui rilis resminya, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.