KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisisan Republik Indonesia, Rabu (27/1/2021). Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.
Seusai dilantik, Sigit mengungkapkan, akan segera menjalankan program yang sebelumnya telah dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/1/2021) dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Sigit mengungkapkan keinginannya untuk meniadakan tilang lalu lintas di jalan.
Baca juga: Menyambut Mimpi Kapolri Baru: Tilang Tanpa Polisi
Dia ingin, nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Menanggapi wacana penghapusan tilang di jalan, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, hal itu merupakan sesuatu yang positif.
Namun meskipun demikian menurut Djoko, perlu persiapan matang sebelum program itu digulirkan, meliputi regulasi dan infrastruktur pendukung untuk menjalankan sistem ETLE.
"Sebenarnya model penilangan kita itu, manual itu, terkadang juga memberikan citra buruk untuk Polisi, tapi ketika mau melangkah ke model yang lebih modern lagi, ini juga butuh anggaran yang tidak sedikit," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Djoko menyebut, dalam hal kesiapan infrastruktur pendukung ETLE, Kepolisian bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, atau dengan Kementerian Perhubungan.
"Jadi Polisi enggak perlu buat baru lagi. Kameranya (CCTV) satu saja. Masa iya nanti ada kamera Polisi, kamera Dishub, untuk apa?" kata Djoko.
Baca juga: Begini Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik dari Polisi