Di sisi lain, Djoko menyebut, ada kemungkinan dengan tidak adanya penilangan dari petugas Polantas, pengguna jalan bakal "menggampangkan" aturan berlalu-lintas.
"Yang juga mengkhawatirkan begini 'Wah Polisi enggak nilang, ngapain buat SIM?'," ujar Djoko.
Dia mengatakan, bila ETLE resmi diberlakukan untuk menggantikan penilangan di jalan, maka perlu ada revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur agar sanksi bagi pelanggaran diperberat.
Baca juga: Jadi Program Kapolri, Ini Plus Minus Penerapan Tilang Elektronik
Djoko menyebut, sanksi atau denda yang lebih berat diperlukan agar ada efek jera bagi pelanggar aturan berlalu-lintas.
Kemudian, menurut Djoko, dalam masa transisi menuju ETLE, penilangan secara manual masih perlu dilakukan.
"Umpamanya truk ODOL (Over Dimension Over Loading). ODOL ini kan semenjak pandemi enggak pernah diawasi. Itu contoh yang seenaknya. Polisi enggak nilang kok, akhirnya apa? Rusak kan jalan kita," kata Djoko.
"Jadi yang bisa dengan elektronik, pakai elektronik, yang belum bisa ya harus tetep manual," katanya lagi.
Baca juga: Dikirim Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan