Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapolri Wacanakan Penghapusan Tilang di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisisan Republik Indonesia, Rabu (27/1/2021). Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Seusai dilantik, Sigit mengungkapkan, akan segera menjalankan program yang sebelumnya telah dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/1/2021) dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Sigit mengungkapkan keinginannya untuk meniadakan tilang lalu lintas di jalan.

Dia ingin, nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Integrasi sistem

Menanggapi wacana penghapusan tilang di jalan, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, hal itu merupakan sesuatu yang positif.

Namun meskipun demikian menurut Djoko, perlu persiapan matang sebelum program itu digulirkan, meliputi regulasi dan infrastruktur pendukung untuk menjalankan sistem ETLE.

"Sebenarnya model penilangan kita itu, manual itu, terkadang juga memberikan citra buruk untuk Polisi, tapi ketika mau melangkah ke model yang lebih modern lagi, ini juga butuh anggaran yang tidak sedikit," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Djoko menyebut, dalam hal kesiapan infrastruktur pendukung ETLE, Kepolisian bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, atau dengan Kementerian Perhubungan.

"Jadi Polisi enggak perlu buat baru lagi. Kameranya (CCTV) satu saja. Masa iya nanti ada kamera Polisi, kamera Dishub, untuk apa?" kata Djoko.


Potensi pelanggaran lalu lintas

Di sisi lain, Djoko menyebut, ada kemungkinan dengan tidak adanya penilangan dari petugas Polantas, pengguna jalan bakal "menggampangkan" aturan berlalu-lintas.

"Yang juga mengkhawatirkan begini 'Wah Polisi enggak nilang, ngapain buat SIM?'," ujar Djoko.

Dia mengatakan, bila ETLE resmi diberlakukan untuk menggantikan penilangan di jalan, maka perlu ada revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur agar sanksi bagi pelanggaran diperberat.

Djoko menyebut, sanksi atau denda yang lebih berat diperlukan agar ada efek jera bagi pelanggar aturan berlalu-lintas.

Kemudian, menurut Djoko, dalam masa transisi menuju ETLE, penilangan secara manual masih perlu dilakukan.

"Umpamanya truk ODOL (Over Dimension Over Loading). ODOL ini kan semenjak pandemi enggak pernah diawasi. Itu contoh yang seenaknya. Polisi enggak nilang kok, akhirnya apa? Rusak kan jalan kita," kata Djoko.

"Jadi yang bisa dengan elektronik, pakai elektronik, yang belum bisa ya harus tetep manual," katanya lagi.


Sejumlah daerah terapkan ETLE

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/1/2021) ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/27/163000765/kapolri-wacanakan-penghapusan-tilang-di-jalan-ini-kata-pengamat

Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke