Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
"Ya Mas (hanya 5)," terang Dwi.
Baca juga: 4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja?
Berikut isi artikel klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai daftar 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (19/01/2021), disampaikan klarifikasi bahwa terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Daftar nama hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri tersebut, sebagai berikut:
1. Hotel Grand Asia Penjaringan
2. Hotel IBIS Senen
3. Hotel IBIS Style Mangga Dua
4. Hotel Twin Plaza - Slipi
5. Hotel U-Stay Mangga Besar
Adapun pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Baca juga: Berikut Negara-negara yang Menyetujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lawan Covid-19, Mana Saja?
Dari konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan 32 hotel di Jakarta dijadikan tempat untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah adalah keliru.
Faktanya, hanya terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.