KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menambah jumlah stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera yang melayani rapid test antigen.
Hingga Jumat (22/1/2021), ada 46 stasiun yang menyediakan layanan ini.
"Per 22 Januari 2021, kami telah menyediakan 46 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Panduan Naik KRL Jogja-Solo, dari Cara Bayar hingga Larangannya
Joni mengingatkan, jika ingin melakukan rapid test antigen di stasiun, pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode pemesanan tiket yang sudah dibayarkan.
Calon penumpang juga diimbau untuk melakukan rapid test antigen sebelum tanggal keberangkatan.
Seperti diketahui, hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari.
Baca juga: Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta
Sekarang, #SahabatKAI makin mudah menemukan stasiun-stasiun dengan layanan Rapid Test Antigen.
Sampai saat ini, sudah ada 45 stasiun KA di Jawa dan Sumatra yang dilengkapi layanan Rapid Antigen, dengan tarif terjangkau: Rp. 105.000,- pic.twitter.com/jU4iyfbJVp
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) January 21, 2021
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Apakah Rapid Test Antigen Harus di Stasiun? Ini Penjelasan KAI
Berikut ini daftar 46 stasiun yang melayani rapid test antigen sampai dengan 22 Januari 2021 beserta dengan jam pelayanannya:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasarsenen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Kiaracondong
5. Stasiun Tasikmalaya
6. Stasiun Banjar
Baca juga: 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?
7. Stasiun Cirebon
8. Stasiun Cirebon Prujakan
9. Stasiun Jatibarang
10. Stasiun Semarang Poncol
11. Stasiun Semarang Tawang
12. Stasiun Tegal
13. Stasiun Pekalongan
14. Stasiun Cepu
Baca juga: Ramai Warganet Pertanyakan soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan KAI
15. Stasiun Purwokerto
16. Stasiun Kebumen
17. Stasiun Kutoarjo
18. Stasiun Kroya
19. Stasiun Yogyakarta
20. Stasiun Lempuyangan
21. Stasiun Solo Balapan
22. Stasiun Purwosari
23. Stasiun Klaten
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
24. Stasiun Madiun
25. Stasiun Blitar
26. Stasiun Jombang
27. Stasiun Kediri
28. Stasiun Kertosono
29. Stasiun Tukungagung
30. Stasiun Mojokerto
31. Stasiun Surabaya Gubeng
32. Stasiun Surabaya pasarturi
33. Stasiun Malang
34. Stasiun Sidoarjo
Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI
35. Stasiun Jember
36. Stasiun Ketapang
37. Stasiun Kertapati
38. Stasiun Lahat
39. Stasiun Lubuk Linggau
40. Stasiun Muara Enim
41. Stasiun Prabumulih
42. Stasiun Tebing Tinggi
43. Stasiun Tanjungkarang
44. Stasiun Kotabumi
45. Stasiun Martapura
46. Stasiun Baturaja
Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi
Joni juga menyampaikan tanggapan KAI terkait diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Pihaknya menyampaikan, KAI konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 termasuk pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan untuk menjadikan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman, selamat dan sehat sampai tujuan," terang Joni.
Diberitakan sebelumnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: 4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja?
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal