KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona yang terjadi.
Bantuan-bantuan tersebut menyasar beberapa kalangan seperti mereka yang di-PHK, pelajar yang harus belajar online, maupun pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Bantuan-bantuan tersebut mulai dikucurkan sejak beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Berikut adalah bantuan yang telah dan sedang diberikan pemerintah bagi masyarakat guna menghadapi pandemi Covid-19:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer ini sebesar Rp 3,6 triliun.
Nadiem mengatakan, BSU ini akan menyasar 2.034.732 orang. Adapun masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
Jumlah penerima BSU terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: 6 Tokoh Paling Dicari di Google Sepanjang 2019, dari Nadiem hingga Wiranto
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:
Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Baca juga: Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan Kompas.com, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.
"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.
Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar di koperasi di wilayahnya.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Belum Juga Cair? Simak Penjelasan BRI...
Seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako bagi warga DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya (Jabodetabek).