Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru 7 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021

Kompas.com - 17/01/2021, 08:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Palimanan-Ciperna:

Gol. I: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Gol. II: dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. IV: dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000

  • Palimanan-Kanci:

Gol. I: dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
Gol. II: dari Rp 15.000 menjadi Rp 18.000
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. IV: dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000

Baca juga: Kecelakaan di Tol Jagorawi karena Pecah Ban, Ini 4 Tanda Ban Mobil Kurang Tekanan Udara

  • Plumbon-Palimanan:

Gol. I: dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.500
Gol. II: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. IV: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500

  • Plumbon Ciperna:

Gol. I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.500
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Gol. IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.000

  • Plumbon-Kanci:

Gol. I : dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
Gol. II : dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000
Gol. III : dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. IV : dari Rp 21.000 menjadi Rp 23.500
Gol. V : dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500

  • Ciperna-Palimanan:

Gol. I: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Gol. II: dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. IV: dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000

Baca juga: Viral Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek

  • Ciperna-Plumbon:

Gol. I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.500
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Gol. IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.000

  • Ciperna-Kanci:

Gol. I: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.000
Gol. II: dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.000
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. IV: dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.500
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500

  • Kanci-Palimanan:

Gol. I: dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
Gol. II: dari Rp 15.000 menjadi Rp 18.000
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. IV: dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000

  • Kanci-Plumbon:

Gol. I: dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
Gol. II: dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000
Gol. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. IV: dari Rp 21.000 menjadi Rp 23.500
Gol. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500

  • Kanci-Ciperna:

Gol. I: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.000
Gol. II: dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.000
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. IV: dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.500
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

4. Ruas Jalan Tol Padaleunyi

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 berikut adalah penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Padaleunyi:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga)

5. Ruas Jalan Tol Cipularang

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2020 berikut adalah penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Cipularang:

  • SS Dawuan-Sadang:

Gol. I: Rp 7.500
Gol. II: Rp 13.000
Gol. III: Rp 13.000
Gol. IV: Rp 18.500
Gol. V: Rp 18.500

  • SS Dawuan-Jatiluhur:

Gol. I: Rp 13.500
Gol. II: Rp 23.000
Gol. III: Rp 23.000
Gol. IV: Rp 33.500
Gol. V: Rp 33.500

  • SS Dawuan-SS Padalarang:

Gol. I: Rp 4.000
Gol. II: Rp 6.500
Gol. III: Rp 6.500
Gol. IV: Rp 9.000
Gol. V: Rp 9.000

  • Sadang-SS Dawuhan:

Gol. I: Rp 7.500
Gol. II: Rp 13.000
Gol. III: Rp 13.000
Gol. IV: Rp 18.500
Gol. V: Rp 18.500

Baca juga: Kecelakaan Tol Kembali Terjadi, Apa yang Salah?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com