KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga tampak asyik makan di bahu jalan tol Cipali baru-baru ini viral di media sosial.
Mereka secara bersama-sama menyantap makanan di depan mobil berwarna putih yang mereka tumpangi.
Kepala Unit Polisi Jalan Raya (Panit PJR) Tol Cipali Iptu Karyana pun membenarkan peristiwa tersebut, dan terjadi di KM 108/A tol Cipali pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Perlu diketahui, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan.
Lalu, apa saja aturan dan larangan yang harus ditaati saat berkendara di jalan tol?
Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:
Pada jalur lalu lintas jalan tol
Baca juga: Catat Ini 4 Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol
Pada bahu jalan tol
Baca juga: Viral, Video Satu Keluarga Asyik Santap Makanan di Bahu Jalan Tol Cipali
Selain itu, ada larangan lain bagi para pengguna jalan tol yang tertulis pada Pasal 42 PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Larangan tersebut adalah dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," kata Nasir sebagaimana diberitakan Kompas.com (9/9/2019).
Berikut bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).