Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Kompas.com - 04/08/2020, 13:06 WIB
Jihad Akbar

Penulis


KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga tampak asyik makan di bahu jalan tol Cipali baru-baru ini viral di media sosial.

Mereka secara bersama-sama menyantap makanan di depan mobil berwarna putih yang mereka tumpangi.

Kepala Unit Polisi Jalan Raya (Panit PJR) Tol Cipali Iptu Karyana pun membenarkan peristiwa tersebut, dan terjadi di KM 108/A tol Cipali pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Perlu diketahui, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan.

Lalu, apa saja aturan dan larangan yang harus ditaati saat berkendara di jalan tol?

Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:

Pada jalur lalu lintas jalan tol

  • Jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol
  • Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya
  • Dilarang berhenti
  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Baca juga: Catat Ini 4 Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol

Pada bahu jalan tol

  • Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
  • Digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat
  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
  • Dilarang untuk mendahului kendaraan

Baca juga: Viral, Video Satu Keluarga Asyik Santap Makanan di Bahu Jalan Tol Cipali

Selain itu, ada larangan lain bagi para pengguna jalan tol yang tertulis pada Pasal 42 PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Larangan tersebut adalah dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol.

llustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. llustrasi jalan tol.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," kata Nasir sebagaimana diberitakan Kompas.com (9/9/2019).

Berikut bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com