KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan tengah mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.
Dilansir Kompas.com, Kamis (27/8/2020), pengajuan permohonan pada 11 Agustus 2020 tersebut dilakukan lantaran adanya peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.
Namun rencananya tidak semua jenis sepeda bisa masuk tol, dan hanya terbatas pada road bike.
Rencananya, jalur sepeda yang diusulkan di tol dalam kota dibatasi dengan traffic cone (kerucut jalan).
Cone ini akan dipasang pada Minggu setiap pukul 06.00-09.00 WIB.
Baca juga: 5 Hal Seputar Sepeda Kreuz, Disebut Mirip Brompton hingga Dipesan Jokowi
Lalu apa itu road bike, serta bedanya dengan jenis sepeda lain?
Erwin Handoko dari Brompton Monas Cyclists menjelaskan road bike biasa disebut sebagai sepeda balap, karena peruntukannya untuk balap sepeda.
Pada dasarnya sepeda, imbuhnya terbagi atas 3 jenis secara garis besar, yakni:
1. Road bike (sepeda balap)
Sepeda ini peruntukannya untuk balap sepeda.
2. Mountain bike (sepeda gunung)
Sepeda ini biasa digunakan di lintasan-lintasan offroad dan semi offroad (misalnya down hill: turun dari pegunungan lewat tanah dan bebatuan, uphill: untuk menanjak di daerah pegunungan).
3. Commuters bike (sepeda sehari-hari)
Di jenis sepeda ini ada berbagai jenis sepeda, contohnya folding bike (sepeda lipat), fixie bike, city bike.
"Jadi sebenarnya sepeda itu menurut kita harusnya bukan dibedakan dari jenis sepedanya seperti road bike, mountain bike, commuter bike. Tapi harus dibedakan untuk apa sepeda itu," katanya kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kecelakaan Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Wajo
Menurutnya semua sepeda bisa dijadikan alat transportasi dan juga alat komuter.
Saat disinggung terkait wacana road bike di tol dalam kota, pihaknya kurang menyetujui kebijakan tersebut karena berbahaya, baik bagi pengendara mobil maupun pesepeda.