KOMPAS.com - Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.
Meski demikian, masih ada beberapa penerima Prakerja yang belum menerima insentif, meski telah menyelesaikan pelatihan.
Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka pada Januari 2021, Benarkah?
Dalam akun Instagram Kartu Prakerja, ada beberapa kontak yang bisa dihubungi seputar insentif. Berikut daftarnya:
Baca juga: Pencairan BLT UMKM 2020 Disebut Maksimal Akhir Januari 2021, Ini Cara Cek e-Form BRI...
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kontak tersebut bisa digunakan untuk bertanya mengenai insentif yang belum cair.
"Betul (bisa bertanya seputar insentif belum cari)," kata Louisa singkat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Dalam laman resminya, disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.
Perlu diketahui, tak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
Insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.
Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?
Selain itu, peserta akan menerima insentif jika berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja.
Peserta bisa mengecek apakah insentif tersebut sudah turun atau belum melalui akun dashboard.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Anggaran yang akan dialokasikan untuk program ini sebesar Rp 10 triliun, lebih rendah dari tahun lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2021.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist, maka sudah tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.
Daftar hitam ini diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.