Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Akun Facebook "Ratu Tatu Chasana" Catut Bupati Serang

Kompas.com - 03/01/2021, 13:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Saat ini, akun palsu tersebut tengah diproses oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang dan dilaporkan untuk mendapat tindak lanjut.

Ratu Tatu pun meminta para pengikutnya untuk menyebarkan informasi ini.

"Diskominfosantik Kabupaten Serang sedang memproses dan melaporkan akun ini. Mohon bantu informasikan dan bagikan informasi ini. Terima kasih," kata dia.

Melalui laman Fanpage yang sama, Pemerintah Kabupaten Serang juga mengimbau agar masyarakat yang menerima permintaan pertemanan dari akun tersebut untuk tidak mengonfirmasinya.

Salah satu ciri yang dapat dilihat untuk membedakan akun palsu dan akun sesungguhnya adalah dari banyaknya jumlah teman yang dimiliki.

Akun palsu "Ratu Tatu Chasana" hanya memiliki jumlah teman kurang dari 1.000, dan menggunakan nama "Chasana".

Sementara, akun asli sudah memiliki lebih dari 10.000 teman dan dengan nama "Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE. M.Ak".

Kesimpulan

Akun Facebook dengan nama  "Ratu Tatu Chasana" bukan milik Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Akun Facebook Bupati Serang yang resmi dapat ditemukan di Fanpage Facebook dengan nama "Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE. M.Ak".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com