KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kendati demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi
Provinsi Jawa Timur misalnya, mereka menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Selain Jatim, UMP di Sulawei Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.
Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Hal serupa juga terjadi di DIY dan Jateng.
Berikut perincian UMP 2021 di 34 provinsi:
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Sementara itu, berikut daerah yang sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021:
1. Banten
Mengutip Kompas.com, 22 November 2020, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2021 di seluruh wilayahnya naik 1,5 persen.
Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:
Baca juga: Mengapa Bandung Kerap Diterjang Banjir?
2. Jawa Barat
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK.
Sementara, 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.