Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Topic Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman bagi Penghinaan Lagu Kebangsaan

Kompas.com - 28/12/2020, 14:21 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Parodi lagu Indonesia Raya ramai di media sosial. Hal itu setelah unggahan sebuah video yang memparodikan lagu "Indonesia Raya" di sebuah kanal YouTube dengan logo akun bendera Malaysia.

Video parodi lagu Indonesia Raya itu diunggah oleh akun Yotube bernama MY Asean.

Selanjutnya kejadian ini juga menjadi trending topic di twitter. Tanda pagar #Malaysia setidaknya ditwitkan sebanyak 392.000 kali, lalu #IndonesiaRaya 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020). 

Baca juga: 92 Tahun Lalu, Saat Lagu Indonesia Raya Kali Pertama Dilantunkan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020), lirik Lagu Kebangsaan Indonesia itu diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan.

Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.

Hanya saja, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan.

Aturan hukumnya

Terkait dengan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia, terdapat aturan undang-undang yang khusus mengatur soal ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, dan hubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.

Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil.

Terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan digunakan sebagai iklan komersil

Di pasal selanjutnya, yakni pasal 65 setiap warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.

Baca juga: Malaysia Selidiki Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia

Penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta

Dalam pasal 68 dan 70 UU tersebut, dijelaskan hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.

Ancaman pidana yang sama diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 70.

Baca juga: Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com