KOMPAS.com - Parodi lagu Indonesia Raya ramai di media sosial. Hal itu setelah unggahan sebuah video yang memparodikan lagu "Indonesia Raya" di sebuah kanal YouTube dengan logo akun bendera Malaysia.
Video parodi lagu Indonesia Raya itu diunggah oleh akun Yotube bernama MY Asean.
Selanjutnya kejadian ini juga menjadi trending topic di twitter. Tanda pagar #Malaysia setidaknya ditwitkan sebanyak 392.000 kali, lalu #IndonesiaRaya 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020).
Baca juga: 92 Tahun Lalu, Saat Lagu Indonesia Raya Kali Pertama Dilantunkan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020), lirik Lagu Kebangsaan Indonesia itu diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan.
Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.
Hanya saja, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan.
Terkait dengan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia, terdapat aturan undang-undang yang khusus mengatur soal ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, dan hubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.
Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil.
Terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan digunakan sebagai iklan komersil
Di pasal selanjutnya, yakni pasal 65 setiap warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.
Baca juga: Malaysia Selidiki Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia
Dalam pasal 68 dan 70 UU tersebut, dijelaskan hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.
"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.
Ancaman pidana yang sama diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 70.
Baca juga: Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya