Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Topic Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman bagi Penghinaan Lagu Kebangsaan

Kompas.com - 28/12/2020, 14:21 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Parodi lagu Indonesia Raya ramai di media sosial. Hal itu setelah unggahan sebuah video yang memparodikan lagu "Indonesia Raya" di sebuah kanal YouTube dengan logo akun bendera Malaysia.

Video parodi lagu Indonesia Raya itu diunggah oleh akun Yotube bernama MY Asean.

Selanjutnya kejadian ini juga menjadi trending topic di twitter. Tanda pagar #Malaysia setidaknya ditwitkan sebanyak 392.000 kali, lalu #IndonesiaRaya 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020). 

Baca juga: 92 Tahun Lalu, Saat Lagu Indonesia Raya Kali Pertama Dilantunkan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020), lirik Lagu Kebangsaan Indonesia itu diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan.

Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.

Hanya saja, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan.

Aturan hukumnya

Terkait dengan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia, terdapat aturan undang-undang yang khusus mengatur soal ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, dan hubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.

Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil.

Terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan digunakan sebagai iklan komersil

Di pasal selanjutnya, yakni pasal 65 setiap warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.

Baca juga: Malaysia Selidiki Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia

Penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta

Dalam pasal 68 dan 70 UU tersebut, dijelaskan hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.

Ancaman pidana yang sama diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 70.

Baca juga: Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com