KOMPAS.com - Kebijakan untuk melakukan pengendalian virus corona terus dilakukan pemerintah utamanya jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satunya yakni dengan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan di wilayah Jabodetabek, Jabar, Jateng dan Jatim.
Menteri Koordintar Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Nataru.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
Bahkan, masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Sebagai tindak lanjut, PT Angkasa Pura I (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test antigen di beberapa bandara yang dikelolanya.
Baca juga: Ini Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia
Perincian bandara yang menyediakan pelayanan tes Covid-19 hingga perincian tarifnya dapat disimak di infografik berikut!