Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Guru Cairkan BSU Rp 1,8 Juta, Sampai Kapan Pencairannya?

Kompas.com - 18/12/2020, 17:25 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta bagi para guru honorer masih berlangsung.

Mereka yang menjadi penerima BSU Rp 1,8 juta ini adalah para guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, pencairan masih berlangsung hingga 15 Januari 2021.

"Sampai 15 Januari 2021. Tapi saya minta agar diselesaikan Desember 2020 ini. Sebab ini bantuan untuk guru honorer kita yang sangat membutuhkannya," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan, penerima BSU yang sudah mencetak surat syarat pencairan BSU hingga Jumat pukul 09.00 WIB sebanyak 227.902 orang. Angka ini belum mencapai setengah dari total penerima.

"Sudah 44,5 persen penerima yang sudah mencetak," kata Zain.

Adapun jumlah guru penerima BSU yaitu 512.143 orang. Berdasarkan laporan terakhir, kata Zain, sebanyak 284.241 guru belum mencetak surat syarat pencairan.

Surat tersebut bisa diunduh melalui laman SIAGA atau SIMPATIKA. Para guru PAI bisa membuka laman SIAGA, sementara untuk madrasah memakai SIMPATIKA.

Baca juga: Kemenag: Guru Madrasah Silakan Cek Notifikasi Pencairan BSU Rp 1,8 Juta

Langkah mencairkan BSU

Zain menjelaskan, sebelum mengunduh surat itu, guru akan menerima notifikasi pemberitahuan di laman Simpatika atau SIAGA.

Setelah mendapat notifikasi, langkah selanjutnya adalah guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020.

Guru juga mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas materai.

Penerima harus mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa materai.

Kemudian, guru datang ke kantor BRI/BRI Syariah. Adapun syarat-syarat yang perlu dibawa adalah:

  • KTP
  • NPWP (jika sudah memiiliki)
  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
  • SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai.

Di bank, guru akan diminta mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah kemudian akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Bantuan bisa diterima melalui rekening tersebut. Bisa dicairkan maupun ditabung.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Terima Notifikasi Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Guru PAI

Dihubungi terpisah, Direktur PAI Rahmat Mulyana menjelaskan, untuk guru PAI non PNS di sekolah umum yang menerima BSU, penyalurannya ada dua skema.

Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga.

Skema kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru. Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank yaitu BTN, BRI, dan BRI Syariah.

"Kami menggunakan bank penyalur BTN. Tapi karena 75 penerima penerima sudah punya rekening, maka penyalurannya sesuai dengan bank yang digunakan guru sendiri. Sisanya dibuatkan buku rekening baru," kata Rahmat kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Dalam penyalurannya, BTN bekerja sama dengan kantor pos. Sementara, untuk daerah Aceh, bantuan disalurkan melalui bank syariah.

Menurut Rahmat, ada 79.181 guru PAI non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142.525.800.000 (Rp 142,5 miliar).

Jumlah guru yang akan menerima melalui rekening masing-masing adalah 68.035 guru.

Sementara itu, jumlah guru yang belum memiliki rekening dan akan dibuatkan rekening baru adalah 11.146 guru.

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp 1,8 juta, dipotong pajak," lanjut dia.

Baca juga: Cek Notifikasi Penerima BSU Rp 1,8 Juta via SMS dan Laman Simpatika

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com