KOMPAS.com – Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020).
Pencairan ditargetkan selesai pada hari ini, Senin (14/12/2020). Bantuan ini diberikan kepada guru madrasah non-PNS.
Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU Rp 1,8 juta.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum. Sehingga, total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima bantuan ini.
Sementara itu, saat dihubungi pada Jumat (11/12/2020), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, penerima bantuan harus datang ke BRI.
Dia berharap, seluruh bantuan akan cair paling lambat 14 Desember 2020.
"Saya minta paling lambat 14 Desember 2020 sudah cair. Sebab, guru-guru honorer kita perlu afirmasi untuk menggerakkan ekonomi mereka. Apalagi sebentar lagi memasuki pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah," kata Zain.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya
Bagi Anda yang termasuk kategori penerima bantuan ini, sudahkah mengurus pencairannya?
Berikut kriteria penerima dan cara mengecek apakah Anda termasuk penerita atau tidak:
Ada sejumlah kriteria penerima BSU dari Kemenag. Kriteria tersebut yakni:
Adapun cara mengecek status guru maka dapat mengeceknya pada laman berikut:
1. Siaga: https://www.siagapendis.com/
Pada laman Siaga, isikan nama dan pilih kabupaten lokasi mengajar lalu klik “Cari”.
2. Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian
Pada laman Emis dapat dipilih kategori terlebih dahulu yakni memasukkan kategori “Guru” selanjutnya pilih provinsi dan kata kunci (nama).