KOMPAS.com - Proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan gaji termin kedua tahap 1-1V kepada 10,48 juga penerima dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang hingga 20 November 2020.
Baca juga: Cek, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5 Cair ke 567.723 Rekening
Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, disalurkan melalui dua kali transfer atau Rp 1,2 juta per masing-masing transfer.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji, namun belum menerima untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.
Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online.
Baca juga: Simak, Ini Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji
Selengkapnya terkait cara mengajukan aduan soal BLT subsidi gaji dapat disimak di infografik berikut!