KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada termin II tahap 5 pada Rabu, (25/11/2020).
Adapun subsidi senilai Rp 1,2 juta ini dicairkan untuk periode November-Desember 2020.
Mereka yang menerima bantuan ini merupakan para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan
Pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 567.723 pekerja atau buruh.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch (tahap) 5 untuk termin kedua ini kepada 567.723 pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Dengan disalurkan tahap 5 termin kedua ini, maka total BSU yang disalurkan oleh Kemnaker sebanyak 11.052.859 penerima yang terbagi dalam lima tahap.
Berdasarkan laporan data Kemnaker per 23 November 2020, BSU termin kedua telah tersalurkan sebanyak 5.928.001 orang penerima BSU.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya