Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020.
Bantuan itu ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer itu, diberikan senilai Rp 1,8 juta dan diterimakan dalam sekali penerimaan.
BSU diberikan dengan menyasar 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu berstatus WNI, meurpakan PTK non-PNS, terdaftar di Dapodik atau PDDikti, bukan penerima BSU karyawan swasta maupun Kartu Prakerja, dan berpenghasilan di bawah 5 juta.
Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.
Baca juga: BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.