Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 16/12/2020, 08:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus 1 dan kasus 2 infeksi virus corona pertama pada warga negara Indonesia pada 2 Maret 2020. 

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus penyebab Covid-19 ini dilakukan sejumlah langkah-langkah pencegahan. 

Di antaranya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, menganjurkan Work from Home (WFH), mengalihkan pembelajaran di sekolah menjadi jarak jauh (PJJ), dan membatasi kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Selanjutnya, untuk meringankan dampak pandemi pada sektor ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah subsidi dan program bantuan kepada masyarakat terdampak. 

Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Gunung Api di Indonesia yang Mengalami Erupsi

Beberapa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai.

Berikut lima bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19:

1. Kartu Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja.prakerja.go.id Ilustrasi Kartu Prakerja.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja dan caon pekerja terdampak dalam bentuk Kartu Prakerja. Penerima bantuan ini akan mendapatkan insentif Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: Sejumlah Kabar Baru Seputar Kartu Prakerja

Pada tahun ini pemerintah telah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja. Jumlah peserta Kartu Prakerja 2020 tercatat ada sekitar 5,9 juta orang.

Pelatihan Kartu Prakerja ditutup pada Selasa (15/12/2020). Kemenko Bidang Perekonomian memastikan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Namun, penerima Kartu Prakerja tahun ini tidak bisa lagi mendapat program yang sama pada tahun mendatang.

2. Bantuan UMKM

Ilustrasi transformasi digital pelaku UMKM. (DOK. SHUTTERCSTOCK) Ilustrasi transformasi digital pelaku UMKM.

Pemerintah juga mengucurkan bantuan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan, di antaranya: 

  1. Berstatus WNI,
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP),
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dan pengusul lampirannya,
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM

3. BLT subsidi gaji pekerja

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan berstatus sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan, dan dibagi menjadi dua gelombang penyaluran, September-Oktober dan November-Desember.

Penerima bantuan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap.

Tidak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji

4. BST Kemensos

Bupati Jombang, Jawa Timur, Mundjidah Wahab (tengah), saat penyaluran BLT dari Kemensos RI kepada warga terdampak pandemi Covid-19, di Kantor Pos Jombang, Selasa (12/5/2020).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Bupati Jombang, Jawa Timur, Mundjidah Wahab (tengah), saat penyaluran BLT dari Kemensos RI kepada warga terdampak pandemi Covid-19, di Kantor Pos Jombang, Selasa (12/5/2020).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat.

Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.

Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?

5. BLT Guru Honorer

Guru honorer Panji Setiaji saat memberikan pelajaran kepada para murid kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).KOMPAS.COM/BUDIYANTO Guru honorer Panji Setiaji saat memberikan pelajaran kepada para murid kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020.

Bantuan itu ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer itu, diberikan senilai Rp 1,8 juta dan diterimakan dalam sekali penerimaan.

BSU diberikan dengan menyasar 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu berstatus WNI, meurpakan PTK non-PNS, terdaftar di Dapodik atau PDDikti, bukan penerima BSU karyawan swasta maupun Kartu Prakerja, dan berpenghasilan di bawah 5 juta.

Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.

Baca juga: BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com