Bantuan tersebut disalurkan melalui bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan, di antaranya:
Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM
Pemerintah memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan berstatus sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan, dan dibagi menjadi dua gelombang penyaluran, September-Oktober dan November-Desember.
Penerima bantuan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap.
Tidak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat.
Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.
Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?