Dikatakan, terdapat situasi yang mengizinkan penggunaan zat yang tidak murni atau terlarang untuk pengobatan, sebagaimana dibuktikan dalam beberapa hadits Nabi.
"Selain itu, zat tidak murni atau barang terlarang yang digunakan dalam proses hulu akan mengalami banyak lapisan proses kimia seperti penyaringan yang akan membuatnya tidak terdeteksi atau dapat diabaikan dalam produk akhir," tutur MUIS.
"Dalam fiqh Islam, proses tersebut mirip dengan istihala, saat substansi asli berubah bentuk dan sifatnya, tidak lagi menjadi dilarang. Dalam situasi seperti itu, produk akhir (obat atau vaksin) dianggap diperbolehkan untuk penggunaan umat muslim," lanjutnya.
Baca juga: Epidemiolog: Untuk Kondisi Pandemi di Indonesia, Vaksin Covid-19 Sebaiknya Digratiskan Dulu
Sementara itu, vaksin dapat sepenuhnya sintetis dan tidak mengandung komponen atau sel hewan, seperti vaksin messenger RNA atau mRNA.
MUIS menilai, tidak tepat untuk menerapkan aturan pengonsumsian vaksin, dikarenakan cara interaksi dengan tubuh kemungkinan akan berbeda.
Selain itu, obat-obatan dan vaksin biasanya jauh lebih terbatas dan membutuhkan waktu lebih lama untuk ditemukan, diproduksi, dan disebarluaskan, karena proses yang rumit dan ketat dalam meneliti juga memproduksinya untuk penggunaan yang aman.
"Oleh karena itu, proses untuk menentukan suatu vaksin halal dengan dasar semua bahannya halal berdasarkan kriteria yang diterapkan pada konsumsi makanan saja, tidak memadai dan bisa menyesatkan," ujar MUIS.
Lebih lanjut, vaksin Covid-19 yang saat ini dalam pengembangan atau uji coba tidak menyimpang dari pertimbangan-pertimbangan yang ada.
"Komite fatwa akan meninjau dan menilai kesesuaian vaksin untuk penggunaan umat Muslim jika secara fundamental berbeda dari prinsip," tuturnya.
Menteri Urusan Muslim Singapura Masagos Zulkifli menyambut baik arahan MUIS tentang diperbolehkannya vaksin Covid-19.
"Saya sangat menganjurkan umat Islam untuk divaksinasi begitu vaksin tersedia di Singapura," kata Zulklifi dalam unggahannya di Facebook, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Dampak Vaksinasi Covid-19 yang Tidak Merata Hanya Mengubah Pandemi Jadi Endemi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.