KOMPAS.com - Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) atau The Islamic Religious Council of Singapore mengeluarkan panduan mengenai penggunaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim negara tersebut.
MUIS mengatakan bahwa vaksin Covid-19 boleh digunakan bagi umat muslim.
"Kami akan menyarankan dan mendorong umat Islam untuk divaksinasi begitu (vaksin) tersedia dan saat vaksin secara medis diizinkan aman dan efektif. Karena ini merupakan kebutuhan dasar untuk melindungi kehidupan dalam konteks pandemi global," kata MUIS seperti dikutip dari CNA, (13/12/2020).
Melindungi kehidupan manusia
Menurut MUIS, yurisprudensi Islam sangat mementingkan kesucian dan keamanan hidup manusia, juga melindungi mata pencaharian.
Sehingga, upaya untuk melindungi kehidupan manusia dari segala bentuk bahaya, seperti pengembangan vaksin virus corona sangat dianjurkan dalam Islam.
MUIS menuturkan, pandangan religius dari vaksin Covid-19 harus mengambil sikap yang lebih holistik, melampaui masalah kehalalan atau diperbolehkannya bahan-bahan yang dipakai.
Hal tersebut mempertimbangkan tiga aspek, yaitu
1. Kebutuhan kritis
Peran vaksin terhadap pandemi dianggap sebagai kebutuhan kritis untuk menyelamatkan nyawa.
"Oleh karena itu, vaksin menjadi sarana penting untuk menegakkan prinsip kesucian hidup manusia dan menghindari bahaya, karena melindungi masyarakat dari efek bahaya virus corona," tulis MUIS.
2. Tidak memunculkan efek
MUIS mengatakan, setiap vaksin Covid-19 harus tidak memiliki efek medis yang merugikan dan telah ditetapkan secara ilmiah serta tidak akan membahayakan pengguna vaksin.
Hal tersebut menjadi pertimbangan penting sejalan dengan prinsip menghindari kerugian dalam yurisprudensi Islam.
3. Halal
Menurut MUIS, pihaknya juga mempertimbangkan mengenai bahan yang diperbolehkan digunakan dalam vaksin.
Dikatakan, terdapat situasi yang mengizinkan penggunaan zat yang tidak murni atau terlarang untuk pengobatan, sebagaimana dibuktikan dalam beberapa hadits Nabi.
"Selain itu, zat tidak murni atau barang terlarang yang digunakan dalam proses hulu akan mengalami banyak lapisan proses kimia seperti penyaringan yang akan membuatnya tidak terdeteksi atau dapat diabaikan dalam produk akhir," tutur MUIS.
"Dalam fiqh Islam, proses tersebut mirip dengan istihala, saat substansi asli berubah bentuk dan sifatnya, tidak lagi menjadi dilarang. Dalam situasi seperti itu, produk akhir (obat atau vaksin) dianggap diperbolehkan untuk penggunaan umat muslim," lanjutnya.
Bahan vaksin
Sementara itu, vaksin dapat sepenuhnya sintetis dan tidak mengandung komponen atau sel hewan, seperti vaksin messenger RNA atau mRNA.
MUIS menilai, tidak tepat untuk menerapkan aturan pengonsumsian vaksin, dikarenakan cara interaksi dengan tubuh kemungkinan akan berbeda.
Selain itu, obat-obatan dan vaksin biasanya jauh lebih terbatas dan membutuhkan waktu lebih lama untuk ditemukan, diproduksi, dan disebarluaskan, karena proses yang rumit dan ketat dalam meneliti juga memproduksinya untuk penggunaan yang aman.
"Oleh karena itu, proses untuk menentukan suatu vaksin halal dengan dasar semua bahannya halal berdasarkan kriteria yang diterapkan pada konsumsi makanan saja, tidak memadai dan bisa menyesatkan," ujar MUIS.
Lebih lanjut, vaksin Covid-19 yang saat ini dalam pengembangan atau uji coba tidak menyimpang dari pertimbangan-pertimbangan yang ada.
"Komite fatwa akan meninjau dan menilai kesesuaian vaksin untuk penggunaan umat Muslim jika secara fundamental berbeda dari prinsip," tuturnya.
Menteri Urusan Muslim Singapura Masagos Zulkifli menyambut baik arahan MUIS tentang diperbolehkannya vaksin Covid-19.
"Saya sangat menganjurkan umat Islam untuk divaksinasi begitu vaksin tersedia di Singapura," kata Zulklifi dalam unggahannya di Facebook, Minggu (13/12/2020).
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/14/143000865/majelis-ulama-di-singapura-izinkan-penggunaan-vaksin-covid-19-untuk-umat