Di sisi lain, Tulus menyebut pendapatan pemerintah dari cukai rokok tergolong cukup rendah.
Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini tidak akan berdampak apa pun terhadap industri rokok, termasuk pemutusan kerja karyawan.
"Kalau diklaim oleh industri, itu sifatnya hanya tekanan pada pemerintah, di tengah pandemi bergain mereka kan lebih besar," tutup dia.
Baca juga: 8 Kandungan pada Rokok yang Perlu Anda Tahu
Berbeda dari YLKI, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) justru menganggap kenaikan cukai rokok ini tidak wajar.
Pasalnya, dampak dari pandemi Covid-19 diyakini masih akan dirasakan hingga tahun depan.
"Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin," kata Ketua Gappri Henry Najoan dalam keterangan tertulis.
"Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus," sambungnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Henry, kenaikan cukai rata-rara 10 persen dan itu sudah berdampak pada produksi IHT sekitar 1 persen.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai